Menjadi reseller internet merupakan salah satu peluang bisnis yang sangat menjanjikan. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan koneksi internet cepat dan stabil, menjadi perantara atau mitra dari Internet Service Provider (ISP) bisa menjadi sumber penghasilan tambahan bahkan utama.
Namun, sebelum kamu terjun ke bisnis ini, ada syarat dan ketentuan yang penting dan wajib kamu ketahui di tahun 2025 ini . Artikel ini akan membahasnya secara lengkap dan mudah untuk kamu pahami.
Apasih Reseller Internet Itu Sebenarnya?
Nah, buat kamu yang masih belum tau apa itu reseller internet boleh disimak ya! Reseller internet adalah individu atau badan usaha yang bekerja sama dengan ISP (Internet Service Provider) untuk menjual kembali layanan internet kepada pelanggan akhir. Reseller tidak perlu membangun infrastruktur jaringan sendiri, tetapi bertindak sebagai perpanjangan tangan atau perantara dari penyedia layanan utama, dengan potensi mendapatkan margin keuntungan.
Apa Saja Keuntungannya?
Tentunya menjadi reseller internet juga memilki anyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan lohh. Nah, Berikut beberapa keuntungan kenapa banyak orang tertarik menjalankan bisnis ini:
💰 Potensi Penghasilan Stabil: Komisi dari setiap pelanggan aktif.
📈 Pasar Luas & Terus Bertumbuh: Permintaan internet meningkat setiap tahun.
🤝 Dukungan dari ISP: Training, sistem manajemen pelanggan, hingga bantuan teknis.
📍 Bisa Fokus di Wilayah Tertentu: Peluang untuk menguasai pasar lokal.
BACA JUGA : Apa Itu Internet Reseller? Keuntungan & Cara Kerjanya!
Syarat & Ketentuan Menjadi Reseller Internet RT/RW Net
Untuk menjadi reseller internet secara legal di Indonesia pada tahun 2025, Anda harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Berikut adalah ringkasan syarat dan ketentuan berdasarkan regulasi resmi:
1. Memiliki Perizinan Berusaha Jasa Telekomunikasi
Untuk menjual kembali layanan internet secara sah, Anda harus memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Perizinan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021
2. Mendaftar Melalui Sistem OSS dan e-Telekomunikasi
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id dan platform e-Telekomunikasi di e-telekomunikasi.kominfo.go.id. Anda perlu mengisi formulir registrasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
3. Menjalin Kerja Sama dengan ISP Berizin
Reseller wajib menjalin kerja sama resmi dengan Internet Service Provider (ISP) yang telah memiliki izin dari Kominfo. ISP tersebut harus melaporkan mitra resellernya kepada Kominfo. Jika ISP tidak melaporkan mitra resellernya, dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan pelanggan.
4. Menggunakan Infrastruktur ISP
Reseller tidak diperbolehkan membangun jaringan sendiri. Semua layanan harus menggunakan infrastruktur milik ISP yang telah memiliki izin. Reseller juga harus memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan oleh Kominfo.
5. Mematuhi Ketentuan Teknis dan Administratif
Reseller harus mematuhi semua ketentuan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh Kominfo, termasuk penggunaan alamat IP publik dan Nomor Sistem Otonom (ASN) milik ISP. Selain itu, semua pendapatan dari layanan yang dijual kembali harus dicatat oleh ISP, dan penagihan harus mencantumkan merek dagang ISP.
6. Menghindari Sanksi Hukum
Menjalankan layanan internet tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi tersebut termasuk hukuman penjara hingga 10 tahun.
Langkah-Langkah Menjadi Reseller Internet Resmi
1. Persiapakan Dokumen Legalitas
- KTP atau Identitas resmi lainnya
- NPWP jika ingin menjalankan dalam bentuk badan usaha
- Akta pendirian usaha (Opsonal tapi disarankan)
2. Unggah dokumen yang diperlukan melelui web oss.go.id dan e-telekomunikasi.kominfo.go.id
3. Jalin kerja sama dengan ISP berizin dengan menandatangani perjanjian kerja sama
4. Patuhi ketentuan teknis dan administratif
5. Pastikan ISP melaporkan kamu yang menjadi mitra resellernya kepada Kominfo
Menjadi reseller internet di tahun 2025 adalah peluang bisnis yang sangat menjanjikan, akan tetapi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kominfo. Dengan mematuhi semua syart dan ketentuan di atas, kamu dapat menjalankan bisnis ini dan menjadi reseller internet RT/RW Net secara legal dan aman.