Bagi beberapa orang membuka sebuah bisnis adalah cara alternatif untuk mendapatkan penghasilan. Pebisnis mulai dari mereka yang pernah belajar entrepreneur sampai mereka yang memang mempunyai potensi dalam menjalankan bisnis.
Di Indonesia banyak sekali pelaku bisnis, mereka mampu menjalankan bisnisnya dengan baik. Membuka sebuah bisnis juga cocok dilakukan oleh beberapa orang yang mempunyai pekerjaan di kantor namun menginginkan pendapatan pasif. Jadi solusinya adalah dengan cara membuka usaha.
Namun dalam membuka sebuah bisnis sangat penting untuk memiliki izin usaha. Karena perusahaan tersebut akan dianggap legal dan dapat beroperasi dengan bebas tanpa ketakutan dicekal pemerintah. Bayangkan jika anda menjalankan bisnis tanpa sebuah izin usaha, saat anda beroperasi, tiba-tiba anda ditangkap dan dipenjarakan. Pasti jika ini terjadi sangat merepotkan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa sebuah izin dalam membuka usaha sangat penting sekali. Sama halnya perusahaan yang bergerak di bidang jaringan dan internet, legalitas usaha juga wajib dimiliki.
Pengertian Dasar Izin Perusahaan Jaringan
Izin usaha sendiri adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum yaitu Kominfo, agar perusahaan terkait mendapatkan legalitas yang sesuai. Pendaftarannya sendiri dapat dilakukan secara online single submission. Saat ini sudah dipermudah dengan adanya website resmi dari Kominfo, jadi para pendaftar dapat mendaftarkan izin usahanya secara online, melalui website resmi Kominfo.
Jenis Jenis Izin Perusahaan Jaringan
Selain itu akan kami sajikan juga beberapa jenis-jenis perizinan perusahaan jaringan internet, simak berikut ini:
- Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup.
- Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP).
- Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data.
- Izin Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Provider/”NAP”).
- Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Untuk Menggunakan Satelit Asing JCSAT - 4B.
- Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Untuk Menggunakan Satelit Asing MEASAT - 3B.
- Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Untuk Menggunakan Satelit Asing Chinasat 10.
Untuk penjelasan lebih rinci mengenai jenis-jenis perizinan di atas silahkan simak di bawah ini:
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup
Dilansir dari laman resmi Kominfo, bahwa penyelenggaraan jaringan tetap tertutup didasarkan oleh aturan yaitu Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya di Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Sedangkan di Ayat (2) pada pasal tersebut dalam peraturan yang sama disebutkan, bahwa penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam penyelenggaraan jaringan tetap local, penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, dan penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/”ISP”)
Dilansir dari laman yang sama yaitu Kominfo, bahwa penyelenggaraan jasa akses internet (Internet Service Provider/ISP). Keberadaan jasa telekomunikasi tersebut secara legalitas telah terakomodasi di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Dari data Dirjen Postel, perusahaan yang memegang penyelenggaraan ISP adalah 144. Sedangkan terdapat 27 perusahaan yang memegang prinsip ISP.
Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data
Izin ini juga perlu untuk dimiliki oleh perusahaan telekomunikasi, biasanya izin ini mempunyai masa berlaku tidak terbatas dan yang mengeluarkan perizinan adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Izin Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Provider/”NAP”)
NAP sendiri masa berlakunya tidak terbatas. Beberapa perusahaan jaringan di Indonesia sudah banyak yang menggunakan izin jaringan ini. Izin penyelenggaraan jaringan ini telah dibuka kembali sebagaimana dalam surat edaran dari Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, yang dikeluarkan pada 4 September 2012.
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Untuk Menggunakan Satelit Asing JCSAT - 4B
Bagi perusahaan telekomunikasi yang menggunakan satelit asing, maka wajib memiliki dirjen postel dan landing right. Izin ini memiliki masa berlaku selama satelit beroperasi. Perizinan ini dikeluarkan oleh keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Untuk Menggunakan Satelit Asing MEASAT - 3B
Perizinan penyelenggaraan ini juga membutuhkan dirjen postel dan landing right, karena termasuk izin satelit asing. Untuk masa berlaku selama satelit beroperasi. Perizinan ini juga dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Untuk Menggunakan Satelit Asing Chinasat 10
Izin ini juga menggunakan satelit asing dari chinasat. Chinasat sendiri adalah satelit komunikasi dari China Direct Broadcast Satellite Communications Corporation. Sama seperti syarat penggunaan pada satelit asing Maesat dan lainnya. Perusahaan yang menggunakan satelit asing wajib memiliki landing right serta dirjen postel.
Demikian pembahasan yang dapat kami sampaikan, semoga dapat berguna bagi para pembaca setia openaccess. Sebuah perizinan memang harus dimiliki bagi perusahaan legal. Karena sebuah perusahaan dapat dikatakan legal dan dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Sampai jumpa di artikel selanjutnya, terimakasih.